Ruang Lingkup
Skema ini ditujukan bagi Anda Penulis Buku Teks/Buku Ajar Pendidikan Tinggi.
Persyaratan Dasar
- memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya D-4/S-1 dari berbagai program studi; atau
- memiliki pengalaman kerja pada jabatan pendidik/peneliti atau jabatan fungsional yang relevan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
- memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang bersesuaian dengan Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi; atau
- menulis sekurang-kurangnya 1 (satu) buku teks pendidikan tinggi ber-ISBN.
Apa saja yang diujikan?
Berikut unit kompetensi pada kemasan Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi.
| No. | Kode Unit | Judul Unit |
| 1. | J.63OPR00.004.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar |
| 2. | R.91SJH01.006.2 | Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku |
| 3. | J.90PNB01.008.1 | Merencanakan Penulisan Buku Ilmiah |
| 4. | J.90PNB01.009.1 | Menulis Buku Teks Pendidikan Tinggi |
| 5. | J.90PNB01.013.1 | Melakukan Swasunting Naskah Buku Ilmiah |
Metode Uji Sertifikasi
- Uji Kompetensi dengan perangkat asesmen Daftar Instruksi Terstruktur.
- Portofolio dengan perangkat asesmen Verifikasi Portofolio dan minimal sudah menerbitkan tiga karya buku teks perguruan tinggi dalam kurun waktu lima tahun.