Lembaga Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi pihak ketiga (P-3) yang berfokus pada sertifikasi kompetensi di bidang penerbitan ilmiah, baik untuk pelaku penerbitan buku maupun jurnal.
FAQ
-
-
Ya, LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia merupakan LSP yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP sebagai LSP Pihak ke-3.
-
Rujukan utama standar kompetensi kerja yang digunakan LSP PII dalam uji kompetensi adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) No. 232 Tahun 2024 untuk Bidang Penerbitan Buku dan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Nomor Regitsrasi 2/2859/LP.00.00/VIII/2025 Bidang Penerbitan Jurnal Ilmiah.
-
LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia melayani 12 layanan sertifikasi, yaitu pada skema:
· Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi
· Penulis Monografi
· Penulis Buku Ilmiah Populer
· Editor Naskah Buku
· Editor Substantif Buku
· Pengelola Penerbitan Buku
· Penulis Artikel Ilmiah
· Penelaah Artikel Jurnal Ilmiah (Reviewer)
· Editor Teknis Jurnal Ilmiah
· Editor Bagian Jurnal Ilmiah (Section Editor)
· Editor Jurnal Ilmiah (Editor in Chief)
· Manajer Jurnal Ilmiah -
Karya ilmiah sangat penting bagi akademisi untuk pengembangan ilmu, reputasi, serta sebagai bukti kompetensi dan portofolio. Memiliki sertifikat kompetensi adalah bentuk pengakuan formal bahwa publikasi yang Anda kerjakan memiliki standar kualitas keprofesian yang terukur dan tepercaya.
-
Saat ini, dunia publikasi menghadapi banyak tantangan, mulai dari praktik plagiarisme yang terus terjadi, maraknya penerbit tanpa proses peer-review yang ketat, hingga hadirnya Artificial Intelligence (AI) dalam penulisan naskah. Sertifikasi menjadi jalan untuk memastikan ekosistem penerbitan tetap tepercaya, beretika, dan dihasilkan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
-
Setiap skema memiliki persyaratan yang khas. Dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dapat secara detail dilihat di https://lsppenerbitanilmiah.id/pada menu Layanan Sertifikasi.
-
Biaya uji sertifikasi di LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia bergantung pada skemanya masing-masing. Silakan kunjungi https://lsppenerbitanilmiah.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi admin LSP PII di nomor WA +6281318005252.
-
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti uji sertifikasi di LSP PII, silakan menghubungi admin di nomor WA +6281318005252. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan uji sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi yang akan diikuti. Langkah berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir APL 01 dan APL 02. Setelah formulir APL 01 dan APL 02 serta dokumen persyaratan dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya Anda diminta untuk menyelesaikan biaya uji dan menyepakati jadwal pelaksanaan uji sertifikasi. Terakhir, Anda akan melaksanakan uji sertifikasi bersama asesor yang ditugaskan LSP PII sesuai dengan tanggal dan tempat yang telah ditetapkan LSP PII.
-
Ya, saat ini LSP PII sedang mengembangkan sistem uji digital dan nirkertas untuk mendukung Asesmen Jarak Jauh (AJJ). Melalui AJJ, Anda dapat mengikuti uji sertifikasi dari seluruh wilayah Indonesia.
-
Selain menyiapkan dokumen persyaratan, asesi juga harus menyiapkan peralatan uji. Rangkaian pelaksanaan uji sertifikasi di LSP PII sudah berbasis digital. Tidak ada lagi penggunaan kertas dalam pelaksanaan uji sertifikasi. Oleh karena itu, asesi diharapkan mempersiapkan perangkat laptop atau komputer pribadi sebagai alat kerja saat asesmen. Spesifikasi perangkat tersebut minimal memiliki aplikasi Ms. Word, mampu terkoneksi ke jaringan internet, dan mampu terkoneksi ke aplikasi video conference.
-
Bagi Anda yang lebih memilih asesmen tatap muka, kami bekerja sama dengan beberapa TUK Sewaktu, di antaranya TUK LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia dan LPK Pengelola Jurnal Ilmiah di Yogyakarta, TUK UNISMA Press di Malang, dan TUK LPPJPHKI UNIVED di Bengkulu.
-
Ya, sangat bisa. LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia membuka lebar kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, lembaga, dan kementerian. Pihak terkait dipersilakan mengajukan surat permohonan kerja sama penyelenggaraan uji sertifikasi kompetensi kepada LSP PII. Permohonan ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak.
-
Setelah pelaksanaan uji sertifikasi, LSP akan mengajukan permohonan blanko sertifikat kepada BNSP. Setelah blanko sertifikat diterima LSP, selanjutnya akan dilakukan pencetakan sertifikat. Semua proses tersebut memerlukan waktu sekira 4 sampai dengan 6 minggu.
-
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat datang langsung ke kantor kami di Jl. Sadewa No. D1, Kelurahan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182. Anda juga bisa mengirim pos-el ke [email protected], menghubungi WhatsApp admin di nomor +6281318005252, atau mengunjungi situs web kami di https://lsppenerbitanilmiah.id/.