SAMBUTAN DIREKTUR
-
Salam Kompeten
Selamat datang di Lembaga Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII). Kami hadir sebagai mitra tepercaya dalam meningkatkan kualitas profesionalisme di bidang penerbitan ilmiah. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan sertifikasi yang profesional dan berstandar tinggi demi mendukung terwujudnya ekosistem penerbitan yang kondusif serta publikasi yang bermutu di Indonesia.
"Sertifikasi memang bukan satu-satunya cara untuk menjamin mutu publikasi ilmiah. Akan tetapi, sertifikasi dapat menjadi salah satu jalan untuk terwujudnya karya tulis bermutu dan ekosistem penerbitan karya ilmiah yang tepercaya dan profesional."
Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada LSP PII.
Epik Finilih
Direktur LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia
TENTANG KAMI
LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia
-
Lembaga Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII) adalah lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga (LSP P-3) terlisensi resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor: 1831/BNSP/VI/2026.
LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia didirikan atas inisiasi Himpunan Penerbit Jurnal Indonesia (HIPJI) berlandaskan pada Akta Pendirian No. 227 oleh Notaris Nurlisa Uke Desy, S.H., M.Kn. dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0100192.AH.01.01 TAHUN 2024.
Saat ini, kami memiliki 12 skema sertifikasi kompetensi terverifikasi guna mencetak sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan akuntabel di bidang penerbitan ilmiah Indonesia.
LSP PII berkomitmen penuh menghadirkan sertifikasi kompetensi yang kredibel dan bertaraf nasional. Kami siap:
“Membangun Kompetensi, Mendorong Publikasi Bermutu.”
Mengapa Memilih Kami?
-
Di tengah pesatnya perkembangan industri publikasi dan tuntutan profesionalisme akademis, LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII) hadir sebagai mitra tepercaya untuk menguji dan mengakui keahlian Anda. Inilah alasan mengapa para profesional, penulis, dan pengelola jurnal memilih kami:
● Terlisensi Resmi oleh BNSP
LSP PII merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P-3) yang telah memperoleh lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan SK Ketua BNSP Nomor: 1831/BNSP/VI/2026. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan diakui secara nasional.
●Diinisiasi oleh Himpunan Penerbit Jurnal Indonesia (HIPJI)
LSP PII didirikan atas inisiasi Himpunan Penerbit Jurnal Indonesia (HIPJI). Materi uji dan standar kompetensi disusun bersama para akademisi, praktisi senior, dan pakar penerbitan ilmiah sehingga sesuai dengan kebutuhan dunia profesional.
● 12 Pilihan Skema Sertifikasi Kompetensi
Kami menyediakan 12 skema sertifikasi kompetensi yang spesifik dan komprehensif, mulai dari bidang penulisan, penyuntingan (editing), pengelolaan jurnal ilmiah, hingga manajemen tata kelola penerbitan.
● Asesor Profesional dan Bersertifikat
Proses asesmen dilaksanakan oleh Tim Asesor Kompetensi yang telah berlisensi resmi BNSP dan berpengalaman sebagai praktisi di bidang tata kelola publikasi ilmiah, sehingga menjamin proses sertifikasi yang objektif, transparan, dan profesional.
●Investasi Kompetensi untuk Pengembangan Karier
Sertifikat kompetensi dari LSP PII menjadi bukti pengakuan atas kemampuan profesional yang diakui oleh dunia industri, instansi pemerintah, dan perguruan tinggi. Sertifikasi ini memperkuat portofolio profesional, mendukung pemenuhan SKPI, serta menjadi nilai tambah dalam pengembangan karier akademik maupun profesional.