Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Artikel Ilmiah

LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia > Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Artikel Ilmiah

Ruang Lingkup

Skema ini ditujukan bagi Anda para Penulis Artikel Ilmiah di jurnal.

Persyaratan Dasar

  • memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya D-3 atau transkrip nilai sekurang-kurangnya semester 6 (enam) dari berbagai program studi; atau
  • memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang bersesuaian dengan Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Artikel Ilmiah; atau
  • menulis sekurang-kurangnya 1 (satu) artikel ilmiah yang terbit pada jurnal ilmiah atau prosiding ber-ISSN.

Apa saja yang diujikan?

Berikut unit kompetensi pada kemasan Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Artikel Ilmiah.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1.

J.63OPR00.004.2

Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar

2.

R.91SJH01.006.2

Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku

3.

R.91PRP07.010.1

Mengoperasikan Perangkat Lunak Anti Plagiarisme

4.

R.91PRP07.011.1

Mengoperasikan Perangkat Lunak Pengelolaan Sitasi

5.

J.58PJI01.001.1

Merencanakan Publikasi Artikel Ilmiah

6.

J.58PJI01.002.1

Menulis Naskah Artikel Ilmiah

7.

J.58PJI01.003.1

Merevisi Substansi Naskah Artikel Ilmiah Secara Mandiri

8.

J.58PJI01.004.1

Mengedit Naskah Artikel Ilmiah Secara Mandiri

Metode Uji Sertifikasi

  • Uji Kompetensi dengan perangkat asesmen Daftar Instruksi Terstruktur.
  • Portofolio dengan perangkat asesmen Verifikasi Portofolio dan minimal sudah menerbitkan sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah di jurnal ilmiah atau prosiding terakreditasi nasional dan atau bereputasi internasional dengan minimal 3 (tiga) artikel berposisi sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi.

Daftar Uji Sertifikasi