Ruang Lingkup
Skema ini ditujukan bagi Anda para penelaah atau reviewer yang melakukan pemeriksaan secara substansi pada naskah artikel ilmiah di jurnal.
Persyaratan Dasar
- memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya S-2 dari berbagai program studi; atau
- memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang bersesuaian dengan Skema Sertifikasi Okupasi Penelaah Artikel Jurnal Ilmiah; atau
- memiliki pengalaman kerja pada jabatan penelaah artikel jurnal ilmiah (reviewer) atau jabatan fungsional yang relevan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
- menelaah (mereviu) sekurang-kurangnya 1 (satu) naskah artikel ilmiah yang terbit di jurnal terakreditasi nasional dan atau bereputasi internasional.
Apa saja yang diujikan?
Berikut unit kompetensi pada kemasan Skema Sertifikasi Okupasi Penelaah Artikel Jurnal Ilmiah.
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1. | J.63OPR00.004.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar |
2. | J.58PJI02.005.1 | Menelaah Naskah Artikel Ilmiah Secara Substansi |
3. | J.58PJI02.006.1 | Menelaah Naskah Artikel Ilmiah Secara Menyeluruh |
4. | J.58PJI02.007.1 | Mengomunikasikan Hasil Penelaahan |
Metode Uji Sertifikasi
- Uji Kompetensi dengan perangkat asesmen Daftar Instruksi Terstruktur.
- Portofolio dengan perangkat asesmen Verifikasi Portofolio dan minimal sudah pernah mereviu sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah yang terbit di jurnal terakreditasi nasional dan atau bereputasi internasional .