Skema Sertifikasi Okupasi Penelaah Artikel Jurnal Ilmiah

LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia > Skema Sertifikasi Okupasi Penelaah Artikel Jurnal Ilmiah

Ruang Lingkup

Skema ini ditujukan bagi Anda para penelaah atau reviewer yang melakukan pemeriksaan secara substansi pada naskah artikel ilmiah di jurnal.

Persyaratan Dasar

  • memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya S-2 dari berbagai program studi; atau
  • memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang bersesuaian dengan Skema Sertifikasi Okupasi Penelaah Artikel Jurnal Ilmiah; atau
  • memiliki pengalaman kerja pada jabatan penelaah artikel jurnal ilmiah (reviewer) atau jabatan fungsional yang relevan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
  • menelaah (mereviu) sekurang-kurangnya 1 (satu) naskah artikel ilmiah yang terbit di jurnal terakreditasi nasional dan atau bereputasi internasional.
  •  

Apa saja yang diujikan?

Berikut unit kompetensi pada kemasan Skema Sertifikasi Okupasi Penelaah Artikel Jurnal Ilmiah.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1.

J.63OPR00.004.2

Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar

2.

J.58PJI02.005.1

Menelaah Naskah Artikel Ilmiah Secara Substansi

3.

J.58PJI02.006.1

Menelaah Naskah Artikel Ilmiah Secara Menyeluruh

4.

J.58PJI02.007.1

Mengomunikasikan Hasil Penelaahan

Metode Uji Sertifikasi

  • Uji Kompetensi dengan perangkat asesmen Daftar Instruksi Terstruktur.
  • Portofolio dengan perangkat asesmen Verifikasi Portofolio dan minimal sudah pernah mereviu sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah yang terbit di jurnal terakreditasi nasional dan atau bereputasi internasional .

Daftar Uji Sertifikasi