Ruang Lingkup
Skema ini ditujukan bagi Anda para editor yang melakukan penyuntingan substansi/konten pada naskah buku.
Persyaratan Dasar
- memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya D-4/S-1 dari berbagai program studi; atau
- memiliki pengalaman kerja pada jabatan editor substantif buku atau reviewer buku atau jabatan fungsional yang relevan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
- memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang bersesuaian dengan Skema Sertifikasi Okupasi Editor Substantif Buku; atau
- mengedit substansi sekurang-kurangnya 1 (satu) naskah buku ilmiah ber-ISBN.
Apa saja yang diujikan?
Berikut unit kompetensi pada kemasan Skema Sertifikasi Okupasi Editor Substantif Buku.
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1. | J.63OPR00.004.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar |
2. | J.58PNB01.003.1 | Menilai Naskah |
3. | J.90PNB02.004.1 | Menyunting Naskah Buku Secara Substantif |
4. | J.90PNB02.006.1 | Menyunting Gambar |
5. | J.90PNB02.007.1 | Menyusun Konsep Pengembangan Buku |
Metode Uji Sertifikasi
- Uji Kompetensi dengan perangkat asesmen Daftar Instruksi Terstruktur.
- Portofolio dengan perangkat asesmen Verifikasi Portofolio dan minimal sudah menerbitkan tiga karya buku hasil sunting secara substantif dalam kurun waktu lima tahun.