Skema Sertifikasi Okupasi Editor Substantif Buku

LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia > Skema Sertifikasi Okupasi Editor Substantif Buku

Ruang Lingkup

Skema ini ditujukan bagi Anda para editor yang melakukan penyuntingan substansi/konten pada naskah buku.

Persyaratan Dasar

  • memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya D-4/S-1 dari berbagai program studi; atau
  • memiliki pengalaman kerja pada jabatan editor substantif buku atau reviewer buku atau jabatan fungsional yang relevan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
  • memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang bersesuaian dengan Skema Sertifikasi Okupasi Editor Substantif Buku; atau
  • mengedit substansi sekurang-kurangnya 1 (satu) naskah buku ilmiah ber-ISBN.

Apa saja yang diujikan?

Berikut unit kompetensi pada kemasan Skema Sertifikasi Okupasi Editor Substantif Buku.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1.

J.63OPR00.004.2

Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar

2.

J.58PNB01.003.1

Menilai Naskah

3.

J.90PNB02.004.1

Menyunting Naskah Buku Secara Substantif

4.

J.90PNB02.006.1

Menyunting Gambar

5.

J.90PNB02.007.1

Menyusun Konsep Pengembangan Buku

Metode Uji Sertifikasi

  • Uji Kompetensi dengan perangkat asesmen Daftar Instruksi Terstruktur.
  • Portofolio dengan perangkat asesmen Verifikasi Portofolio dan minimal sudah menerbitkan tiga karya buku hasil sunting secara substantif dalam kurun waktu lima tahun.

Daftar Uji Sertifikasi