Skema Sertifikasi Okupasi Editor Bagian Jurnal Ilmiah

LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia > Skema Sertifikasi Okupasi Editor Bagian Jurnal Ilmiah

Ruang Lingkup

Skema ini ditujukan bagi Anda para editor yang bertugas sebagai section editor serta mengatur lalu lintas naskah dari dan ke reviewer di penerbitan jurnal.

Persyaratan Dasar

  • memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya S-2 dari berbagai program studi, atau
  • memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang bersesuaian dengan Skema Sertifikasi Okupasi Editor Bagian Jurnal Ilmiah; atau
  • memiliki pengalaman kerja pada jabatan Editor Bagian (Section Editor) atau yang setara dengan jabatan tersebut sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.

Apa saja yang diujikan?

Berikut unit kompetensi pada kemasan Skema Sertifikasi Okupasi Editor Bagian Jurnal Ilmiah.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1.

J.63OPR00.004.2

Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar

2.

R.91PRP07.010.1

Mengoperasikan Perangkat Lunak Anti Plagiarisme

3.

J.58PJI03.012.1

Meninjau Artikel Ilmiah

4.

J.58PJI03.013.1

Menyelia Penelaahan Artikel Ilmiah

5.

J.58PJI03.014.1

Mengelola Hasil Penelaahan Artikel Ilmiah

Metode Uji Sertifikasi

  • Uji Kompetensi dengan perangkat asesmen Daftar Instruksi Terstruktur.
  • Portofolio dengan perangkat asesmen Verifikasi Portofolio. Persyaratannya meliputi:
    1. Surat pengalaman kerja pada jabatan Editor Bagian (Section Editor) atau yang setara dengan jabatan tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan yang ditandatangani oleh Editor Jurnal (Editor in Chief)-nya.
    2. Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Editor Jurnal (Editor in Chief)-nya, yang memuat informasi sekurang-kurangnya 6 (enam) naskah artikel ilmiah yang telah dikelolanya.

Daftar Uji Sertifikasi