Ruang Lingkup
Skema ini ditujukan bagi Anda para editor yang bertugas sebagai section editor serta mengatur lalu lintas naskah dari dan ke reviewer di penerbitan jurnal.
Persyaratan Dasar
- memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya S-2 dari berbagai program studi, atau
- memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang bersesuaian dengan Skema Sertifikasi Okupasi Editor Bagian Jurnal Ilmiah; atau
- memiliki pengalaman kerja pada jabatan Editor Bagian (Section Editor) atau yang setara dengan jabatan tersebut sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
Apa saja yang diujikan?
Berikut unit kompetensi pada kemasan Skema Sertifikasi Okupasi Editor Bagian Jurnal Ilmiah.
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1. | J.63OPR00.004.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar |
2. | R.91PRP07.010.1 | Mengoperasikan Perangkat Lunak Anti Plagiarisme |
3. | J.58PJI03.012.1 | Meninjau Artikel Ilmiah |
4. | J.58PJI03.013.1 | Menyelia Penelaahan Artikel Ilmiah |
5. | J.58PJI03.014.1 | Mengelola Hasil Penelaahan Artikel Ilmiah |
Metode Uji Sertifikasi
- Uji Kompetensi dengan perangkat asesmen Daftar Instruksi Terstruktur.
-
Portofolio dengan perangkat asesmen Verifikasi Portofolio.
Persyaratannya meliputi:
- Surat pengalaman kerja pada jabatan Editor Bagian (Section Editor) atau yang setara dengan jabatan tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan yang ditandatangani oleh Editor Jurnal (Editor in Chief)-nya.
- Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Editor Jurnal (Editor in Chief)-nya, yang memuat informasi sekurang-kurangnya 6 (enam) naskah artikel ilmiah yang telah dikelolanya.