Ruang Lingkup
Skema ini ditujukan bagi Anda para Penulis Artikel Ilmiah di jurnal.
Persyaratan Dasar
- memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya D-3 atau transkrip nilai sekurang-kurangnya semester 6 (enam) dari berbagai program studi; atau
- memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang bersesuaian dengan Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Artikel Ilmiah; atau
- menulis sekurang-kurangnya 1 (satu) artikel ilmiah yang terbit pada jurnal ilmiah atau prosiding ber-ISSN.
Apa saja yang diujikan?
Berikut unit kompetensi pada kemasan Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Artikel Ilmiah.
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1. | J.63OPR00.004.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar |
2. | R.91SJH01.006.2 | Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku |
3. | R.91PRP07.010.1 | Mengoperasikan Perangkat Lunak Anti Plagiarisme |
4. | R.91PRP07.011.1 | Mengoperasikan Perangkat Lunak Pengelolaan Sitasi |
5. | J.58PJI01.001.1 | Merencanakan Publikasi Artikel Ilmiah |
6. | J.58PJI01.002.1 | Menulis Naskah Artikel Ilmiah |
7. | J.58PJI01.003.1 | Merevisi Substansi Naskah Artikel Ilmiah Secara Mandiri |
8. | J.58PJI01.004.1 | Mengedit Naskah Artikel Ilmiah Secara Mandiri |
Metode Uji Sertifikasi
- Uji Kompetensi dengan perangkat asesmen Daftar Instruksi Terstruktur.
- Portofolio dengan perangkat asesmen Verifikasi Portofolio dan minimal sudah menerbitkan sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah di jurnal ilmiah atau prosiding terakreditasi nasional dan atau bereputasi internasional dengan minimal 3 (tiga) artikel berposisi sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi.